Syariat Islam hadir untuk menegakkan maslahat dan keadilan termasuk dalam urusan keuangan. Salah satu tujuan utama dari aturan-aturan syariat ini adalah untuk memastikan bahwa transaksi keuangan berlangsung tanpa adanya unsur ketidakadilan dan kezaliman. Namun, dalam praktik, masih banyak ditemukan bentuk-bentuk transaksi yang bertentangan dengan aturan syariat bahkan merugikan banyak pihak, salah satunya transaksi riba. Oleh karenanya, dalam artikel kali ini kita akan mengupas tentang definisi riba, hukum terkait, dan mengapa syariat Islam melarang secara tegas praktik riba tersebut.
Definisi Riba
Secara bahasa, kata “riba” berasal dari kata kerja رَبَا (raba), yang berarti “meningkat” atau “bertambah.” Kata ini digunakan untuk menunjukkan sesuatu yang bertambah, naik, atau lebih tinggi. Misalnya, “raba asy-syai” berarti sesuatu itu bertambah, dan “raba ar-rabiyah” berarti sesuatu itu meninggi. Jadi, secara bahasa, riba berarti “peningkatan,” “tambahan,” atau “pertumbuhan.”
Adapun secara istilah, riba dibagi menjadi beberapa jenis dan ciri masing-masing. Di antaranya:
-
Riba pada Utang atau Pinjaman
Beberapa ulama mendefinisikan riba hanya dalam konteks utang atau pinjaman. Misalnya, Imam Ibnu Atsir menjelaskan bahwa dalam syariat, riba adalah tambahan atas jumlah pokok pinjaman tanpa ada transaksi jual-beli.
-
Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl (Dikenal juga sebagai Riba dalam Jual-Beli)
Ada juga yang mendefinisikan riba sebagai perbedaan atau kelebihan dalam transaksi jual-beli pada barang tertentu yang dilarang oleh syariat untuk dipertukarkan dengan cara seperti itu.
-
Definisi Umum Riba
Beberapa ulama, seperti Ibnu Al-Arabi, mendefinisikan riba secara luas sebagai “setiap tambahan yang tidak memiliki imbalan yang sepadan.” Begitu juga menurut mazhab Hanbali, riba adalah tambahan pada barang-barang tertentu atau tambahan pada utang sebagai imbalan waktu, baik dalam bentuk barang maupun jasa.
Definisi yang terakhir tersebut mencakup riba dalam utang dan riba dalam jual-beli, yang keduanya melibatkan unsur tambahan yang merugikan salah satu pihak. Di kalangan sahabat Nabi, ada juga yang menggunakan kata “riba” untuk merujuk pada semua bentuk transaksi yang dilarang, termasuk praktik yang merugikan seperti “al-qubal” (mengambil keuntungan berlebihan), “an-najsy” (menaikkan harga secara curang), dan beberapa lainnya.
Hukum Riba
Riba hukumnya haram bahkan termasuk di antara dosa besar. Hukum haramnya riba diketahui secara pasti dalam agama, bahkan beberapa ulama menyatakan bahwa seluruh ajaran agama telah sepakat atas keharamannya. Banyak dalil yang menjelaskan tentang bahaya riba dan menunjukkan bahwa riba termasuk dosa besar.
Dalil al-Qur'an
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...." (QS. al-Baqarah 275)
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya..." (QS. al-Baqarah 278-279)
Dalil Hadis
Dari Jabir radhiyallahu an’hu,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
"Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda, 'Mereka semua sama (dalam dosa).'"
Ijma’ Ulama
Para ulama sepakat mengenai keharaman riba dalam transaksi muamalah, dan kesepakatan ini adalah ijma’ yang pasti.
Tujuan Syariat Dalam Pelarangan Riba
Alasan utama pelarangan riba dalam syariat islam di antaranya adalah bertujuan untuk menghilangkan unsur ketidakadilan dan kezaliman, sebagimana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam al-Qur'an,
وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ
"Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)." (QS. al-Baqarah: 279)
Orang yang terkena riba berada dalam posisi yang terzalimi, sedangkan pemberi riba dianggap menzalimi karena ia memperoleh tambahan tanpa adanya imbalan yang setara. Oleh karena itu, Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa riba diharamkan karena mengandung unsur ketidakadilan, yakni mengambil keuntungan tanpa ada nilai tukar yang adil.
Islam adalah agama yang mengutamakan keadilan dan kasih sayang, dan tidak mengizinkan segala bentuk ketidakadilan. Riba dianggap sebagai salah satu bentuk ketidakadilan terbesar, karena merugikan individu, masyarakat, dan ekonomi secara keseluruhan.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa pelaku riba sebenarnya hanya menginginkan uang lebih dari yang ia pinjamkan tanpa memberikan manfaat nyata, baik melalui perdagangan maupun cara lain yang bermanfaat bagi masyarakat.
Syariat Islam tidak hanya memandang bentuk atau rupa suatu transaksi, tetapi lebih memperhatikan dampak yang ditimbulkan. Misalnya, khamr diharamkan karena efeknya yang memabukkan, sehingga sedikit ataupun banyak tetap terlarang. Demikian pula riba diharamkan karena dampak buruknya yang besar, baik dari segi moral, sosial, maupun ekonomi.
Riba merupakan salah satu pokok penting dalam hukum transaksi keuangan. Allah memperingatkan hukuman bagi mereka yang melakukan riba dan menegaskan bahwa riba bertentangan dengan konsep sedekah. Dalam Al-Qur’an disebutkan:
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa." (QS. al-Baqarah: 276)
Ulama seperti Ibnu Al-Arabi, Ibnu Rusyd, dan Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa pelarangan riba adalah salah satu tujuan syariat dalam membatasi kontrak yang merugikan.
REFERENSI :
Muhammad bin Muqbil bin Nashir al-Muqbil. Maqashid Asy-Syari’ah ‘Inda Al-Imam Ahmad wa Atsaruha fi Al-Mu’amalat Al-Maliyah. Cet. 1. Riyadh: Dar Kunuz Isybiliya, 1439 H.