Lewati ke konten utama

Latihan Soal-soal PKN Kelas XII

 
    Latihan Soal-soal PKN Kelas XII

Berikut adalah kumpulan latihan soal dan jawaban materi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) untuk jenjang Kelas XII yang disusun untuk memperdalam pemahaman mengenai sistem ketatanegaraan, ideologi, dan hukum di Indonesia.

Latihan Soal-soal PKN Kelas XII Tahun 2017

  1. Tanya: Nilai yang Terkandung pada Pembukaan UUD 1945

    Jawab: Nilai yang terkandung pada pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dalam empat alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai universal dan lestari.

    Mengandung nilai universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia. Sedangkan lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

    Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah:

    1. Alinea I: Terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan).
    2. Alinea II: Mengandung cita-cita bangsa Indonesia.
    3. Alinea III: Memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).
    4. Alinea IV: Memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.
  2. Tanya: Pokok-Pokok Pikiran Utama pada Pembukaan UUD 1945

    Jawab:

    1. Pokok Pikiran Pertama; Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    2. Pokok pikiran Kedua; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu causa finalis (sebab tujuan).
    3. Pokok Pikiran Ketiga; Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat.
    4. Pokok Pikiran Keempat; Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menegaskan pokok pikiran yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi harkat martabat manusia.
  3. Tanya: Pancasila Sebagai Dasar Negara

    Jawab: Pancasila ialah sebagai dasar negara sering juga disebut dengan dasar falsafah negara (dasar filsafat) dari negara, ideologi negara. Dalam hal tersebut Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara.

    Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila ialah sebagai dasar negara seperti dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.

    Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk dapat mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa serta negara Indonesia. Dalam artian, segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan suatu sistem ketatanegaraan NKRI haruslah berdasarkan Pancasila.

    Hal tersebut berarti juga bahwa semua peraturan yang ada dan berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan pada Pancasila.

  4. Tanya: Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa

    Jawab: Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia adalah perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Sebelum ditetapkannya Pancasila sebagai Dasar Negara yang sah, Indonesia memang sudah sejak dulu menganut nilai-nilai Budaya luhur.

    Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karena itu, Pancasila adalah Pribadi bangsa Indonesia itu sendiri yang hanya dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa.

    Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila mencerminkan jiwa sekaligus sebagai Pandangan Hidup bagi rakyat Indonesia.

  5. Tanya: Pancasila Sebagai Ideologi Negara

    Jawab: Pancasila sebagai ideologi Negara adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

  6. Tanya: Pengertian Ideologi Tertutup

    Jawab: Ideologi tertutup adalah ideologi yang bersifat mutlak. Dengan kata lain bahwa Ideologi tertutup merupakan ajaran atau pandangan dunia yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi.

  7. Tanya: Pengertian Ideologi Terbuka

    Jawab: Ideologi terbuka adalah ideologi yang tidak dimutlakkan. Dapat diartikan juga bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri.

  8. Tanya: Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum

    Jawab: Pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta pemerintah Negara. Sebagai sumber dari segala hukum, maka setiap produk hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

  9. Tanya: Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia

    Jawab: Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:

    1. UUD 1945
    2. UU/Perpu
    3. Peraturan Pemerintah
    4. Peraturan Presiden
    5. Peraturan Daerah
  10. Tanya: Pengertian Undang-undang Dasar

    Jawab: Undang-undang Dasar merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara dimanapun ia berada di wilayah negara tersebut.

  11. Tanya: Macam Peradilan di Indonesia

    Jawab: Di Indonesia sebagai negara hukum terdapat beberapa lembaga peradilan, antara lain:

    1. Peradilan Umum: Terdiri dari Pengadilan Negeri di tingkat kabupaten/kota, Pengadilan Tinggi di tingkat provinsi dan Mahkamah Agung di Ibu Kota Negara.
    2. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Diatur dalam UU RI No. 5/1986, menyelesaikan sengketa tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan pejabat tata usaha negara.
    3. Pengadilan Agama: Diatur dalam UU RI No. 7/1989, menyelesaikan perkara antara orang Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sedekah.
    4. Peradilan Militer: Diatur dalam UU RI No. 31/1997, bertugas memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama bagi anggota militer.
    5. Peradilan Khusus: Peradilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang diatur dalam Undang-undang.
  12. Tanya: Pengertian Naik Banding

    Jawab: Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi.

  13. Tanya: Pengertian Kasasi

    Jawab: Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi. Para pihak dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

  14. Tanya: Pengertian Yurisprudensi

    Jawab: Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain.

  15. Tanya: Tugas/Fungsi Mahkamah Agung

    Jawab: Tugas/fungsi Mahkamah Agung adalah Sebagai Pengadilan Tertinggi, yang merupakan pengadilan kasasi, bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali.

  16. Tanya: Tugas/Fungsi Mahkamah Konstitusi

    Jawab: Tugas/fungsi Mahkamah Konstitusi adalah untuk menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.

  17. Tanya: Tugas/Fungsi Komisi Yudisial

    Jawab: Tugas/fungsi Komisi Yudisial adalah menjadi perantara atau penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

  18. Tanya: Apa yang Dimaksud dengan Hukum Nasional?

    Jawab: Hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku di suatu negara yang terdiri atas prinsip-prinsip serta peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat pada suatu negara.

  19. Tanya: Apa yang Dimaksud dengan Peraturan Daerah?

    Jawab: Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).

  20. Tanya: Bagaimanakah Proses Ditetapkannya Undang-undang?

    Jawab: Proses ditetapkannya Undang-undang adalah sebagai berikut:

    1. DPR/MPR mengajukan rancangan UU secara tertulis kepada pimpinannya.
    2. Presiden menugasi menteri-menteri terkait untuk membahas UU tersebut melalui Pembicaraan tingkat I, tingkat II, dan tingkat III.
    3. Apabila rancangan UU disetujui oleh presiden selanjutnya disahkan oleh presiden.
  21. Tanya: Apa yang Dimaksud dengan Konstitusi?

    Jawab: Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat suatu pemerintahan dan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

  22. Tanya: Apa yang Dimaksud dengan Konvensi?

    Jawab: Konvensi adalah hukum kebiasaan dalam konteks ketatanegaraan yang hidup di lembaga-lembaga kenegaraan atau eksekutif. Konvensi merupakan hukum tidak tertulis.

  23. Tanya: Pengertian Hak Asasi Manusia

    Jawab: Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak dalam kandungan sebagai anugerah Tuhan, yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat.

  24. Tanya: Yang Termasuk Hak Dasar

    Jawab: Hak dasar meliputi:

    1. Hak hidup
    2. Hak kebebasan
    3. Hak memiliki sesuatu
  25. Tanya: Apa yang Dimaksud dengan Genosida?

    Jawab: Genosida adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan bangsa tersebut.

  26. Tanya: Apa yang Dimaksud dengan Kejahatan Perang?

    Jawab: Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil.

  27. Tanya: Pengertian Kewajiban

    Jawab: Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak.

  28. Tanya: Pasal-Pasal dalam UUD 1945

    Jawab:

    1. Pasal 27 UUD: Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan; tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak.
    2. Pasal 28 UUD: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan Undang-undang.
    3. Pasal 29 UUD: Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa; Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya.
    4. Pasal 30 UUD: Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
    5. Pasal 31 UUD: Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran; Pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional.
  29. Tanya: Singkatan dari PBB (UNO)

    Jawab: PBB adalah singkatan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 di San Fransisco. Tujuannya ialah memajukan kerjasama internasional dan mencegah peperangan.

  30. Tanya: Alat Perlengkapan PBB

    Jawab: Badan-Badan Kelengkapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB):

    1. Majelis Umum (General Assembly): Bertugas merundingkan permasalahan dalam Piagam PBB dan menyusun anggaran belanja.
    2. Dewan Keamanan (Security Council): Terdiri atas anggota tetap (The Big Five: AS, Rusia, Prancis, Inggris, Cina) dan anggota tidak tetap.
    3. Dewan Perwalian (Trusteeship Council): Mengawasi masa transisi wilayah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri.
    4. Mahkamah Internasional: Memberi keputusan dasar hukum internasional mengenai perselisihan internasional di Den Haag.
    5. Sekretariat: Dipimpin Sekretaris Jenderal, melaksanakan tugas administratif dan laporan tahunan.
  31. Tanya: Pengertian Kerjasama Bilateral

    Jawab: Hubungan/kerjasama bilateral adalah jenis hubungan yang melibatkan dua pihak atau dua negara, khususnya dalam aspek politik, budaya, dan ekonomi.

  32. Tanya: Pengertian Kerjasama Multilateral

    Jawab: Kerjasama multilateral adalah suatu bentuk kerjasama yang diadakan lebih dari dua negara.

  33. Tanya: Pengertian Kerjasama Regional

    Jawab: Kerjasama regional adalah kerja sama antara beberapa negara dalam satu wilayah atau kawasan yang memiliki tujuan sama.

  34. Tanya: Asas-Asas dari Perjanjian Internasional

    Jawab: Asas –asas dari perjanjian internasional:

    1. Pacta Sunt Servada: Perjanjian yang telah dibuat harus ditaati.
    2. Egality Rights: Pihak yang mengadakan hubungan mempunyai kedudukan yang sama.
    3. Reciprositas: Tindakan suatu Negara dapat dibalas setimpal oleh Negara lain.
    4. Bonafides: Perjanjian harus didasari oleh itikad baik.
    5. Courtesy: Asas saling menghormati kehormatan Negara.
    6. Rebus Sig Stantibus: Asas perubahan mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian.
  35. Tanya: Pengertian Hukum Internasional

    Jawab: Hukum Internasional adalah hukum yang berlaku di dua Negara atau lebih yang mengatur tentang aktivitas berskala Internasional.

  36. Tanya: Politik Luar Negeri Indonesia “Bebas Aktif”

    Jawab: Bebas, artinya negara Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan dunia. Aktif artinya negara Indonesia selalu aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.

  37. Tanya: Pengertian Bhineka Tunggal Ika

    Jawab: Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia dari bahasa Jawa Kuno yang berarti Berbeda-beda tetapi tetap satu.

  38. Tanya: Pengertian Pemerintah dalam Arti Sempit

    Jawab: Pengertian pemerintahan dalam arti sempit adalah pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden dan para menteri atau lembaga eksekutif.

  39. Tanya: Pengertian Pemerintah dalam Arti Luas

    Jawab: Pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mencapai tujuan negara.

  40. Tanya: Proses Pembuatan Perjanjian Internasional

    Jawab: Tahapan pembuatan perjanjian internasional:

    1. Tahap perundingan (negotiation): Tahap pertama antar pihak tentang objek perjanjian.
    2. Tahap penandatanganan (signature): Dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.
    3. Tahap pengesahan (ratification): Naskah dibawa ke masing-masing negara untuk dipelajari dan disahkan.
  41. Tanya: Tugas DPR RI

    Jawab: Tugas dan wewenang DPR antara lain: Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat serta memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN.

  42. Tanya: Tugas BPK

    Jawab: Tugas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) memiliki wewenang memeriksa pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara secara mandiri dan bebas.

  43. Tanya: Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer

    Jawab: Sistem pemerintahan parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam mengangkat atau menjatuhkan pemerintahan.

  44. Tanya: Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial

    Jawab: Sistem pemerintahan presidensial adalah suatu sistem pemerintahan yang kekuasaan eksekutifnya berada di luar pengawasan langsung legislatif.

  45. Tanya: Proses Pembuatan APBD

    Jawab: Proses perencanaan dan penyusunan APBD:

    1. Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober.
    2. Setelah disetujui DPRD, RAPBD ditetapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah.
    3. Pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan kepala daerah.
  46. Tanya: Proses Pembuatan APBN

    Jawab: Proses penyusunan APBN adalah sebagai berikut ini:

    1. Pemerintah menyusun RAPBN atas dasar usulan anggaran dari setiap departemen atau lembaga negara.
    2. Pemerintah mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas.
    3. DPR membahas RAPBN dengan tujuan diterima atau ditolak.
    4. Jika diterima, RAPBN disahkan menjadi APBN; jika ditolak, menggunakan APBN sebelumnya.
  47. Tanya: Asta Gatra

    Jawab: Gatra Ketahanan Nasional Indonesia disebut Asta Gatra, yang terdiri atas:

    1. Tri Gatra (Aspek Alamiah): Geografi, Kekayaan Alam, dan Kemampuan Penduduk.
    2. Panca Gatra (Aspek Sosial): Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosbud, dan Hankam.
  48. Tanya: Ciri-ciri Negara Demokrasi

    Jawab: Salah satu ciri-ciri negara demokrasi adalah memiliki pers bebas dan bertanggung jawab, serta menjamin kemerdekaan menyampaikan pikiran secara lisan maupun tulisan.

  49. Tanya: Pengertian Otonomi Daerah

    Jawab: Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan.

  50. Tanya: Pemilu dan Tingkatan Diplomatik

    Jawab:

    1. Asas Pemilu: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).
    2. UU Pemilu: Berbagai regulasi dari tahun 1955 hingga 2009 (seperti UU No. 7 Tahun 1953 dan UU No. 12 Tahun 2003).
    3. Tujuan Pemilu: Melaksanakan kedaulatan rakyat dan memilih wakil rakyat serta Presiden/Wakil Presiden secara konstitusional.
    4. Tingkatan Diplomatik: Duta Besar (tertinggi), Duta, Menteri Residen, Kuasa Usaha, dan Atase (terendah).

 
Bagikan
Kembali ke Beranda
Nur Mukhlish Mazid