Pemerintah pusat tidak akan optimal mengelola negara apabila semua urusan pemerintahan dipegang oleh mereka. Oleh karena itu diperlukan suatu bentuk pemerintahan di daerah yang bertugas melaksanakan kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Konsep Pemerintah Daerah
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah mencakup semua urusan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
- Pemerintah daerah dan DPRD. Pemerintah daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai kedudukan yang sejajar. Pemerintah daerah berkedudukan sebagai lembaga eksekutif di daerah yang terdiri atas kepala daerah/wakil kepala daerah dan perangkat daerah, sedangkan DPRD berkedudukan sebagai lembaga legislatif di daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilu.
- Asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Hak dan Kewajiban Daerah Otonom
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban daerah otonom adalah sebagai berikut.
Hak Daerah Otonom:
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
- Memilih pimpinan daerah
- Mengelola aparatur daerah
- Mengelola kekayaan daerah
- Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
- Mendapatkan bagi hasil dari pengolahan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
- Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
- Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam perundang-undangan
Kewajiban Daerah Otonom:
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
- Mengembangkan kehidupan demokrasi
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
- Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
- Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
- Mengembangkan sistem jaminan sosial
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
- Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
- Melestarikan lingkungan hidup
- Mengelola administrasi kependudukan
- Melestarikan sosial budaya
- Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
- Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Kewenangan Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah terdiri atas pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Berkaitan dengan urusan yang menjadi kewenangannya, UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengklasifikasikan urusan pemerintahan daerah ke dalam urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib pemerintah daerah adalah sebagai berikut.
Urusan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi:
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
- Penyediaan sarana dan prasarana umum
- Penanganan bidang kesehatan
- Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi
- Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
- Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
- Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
- Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
- Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan
- Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota
- Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
- Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Urusan Wajib Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
- Penyediaan sarana dan prasarana umum
- Penanganan bidang kesehatan
- Penyelenggaraan pendidikan
- Penanggulangan masalah sosial
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan
- Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
- Pengendalian lingkungan hidup
- Pelayanan pertanahan
- Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan
- Pelayanan administrasi penanaman modal
- Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
- Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Adapun yang menjadi urusan pilihan pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
DATA REFERENSI :
Periode: 2015–2016.
Sumber: Kompilasi berbagai literatur rujukan.
Status: Tautan/detail sumber asli tidak terdokumentasi lengkap.